Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.
Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.
Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding. (Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya