TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -Kondisi Gereja ST Fransiskus Xaverius tampak seperti biasa, tak ada pengamanan khusus di lingkungan tersebut. Senin (29/03/2021) siang.
Dari Pantauan Tribunnewssultra.com, meski berada tepat di depan Kantor Polsek Kemaraya, tak terlihak pengamanan dari kepolisian maupun devisi pengamanan gereja tersebut.
Gereja tersebut tepat di Jalan Doktor Mohammad Hatta 63A, Sanua, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Masyarakat yang hendak ke rumah sakit (RS) Santa Anna juga tampak keluar masuk seperti biasanya.
Begitupula dua gerbang di gereja tersebut, namun yang dibuka hanya gerbang disamping yang menuju ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Vikaris Episkopal Sulawesi Tenggara Terkait Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar
Baca juga: Paus Fransiskus Respons Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar: Kami Berdoa untuk Korban
Baca juga: Curahan Hati Keluarga Korban Bom Gereja Katedral Makassar, 3 Orang Kena Luka Bakar dan Serpihan Bom
Bom Makassar
Sebelumnya, bom meledak di depan Gereja Katedral di Jl Kajaolalido, Makassar.
Ledakan bom tersebut terjadi pada Minggu (28/03/2021).
Dikutip TribunnewsSultra.com dari tayangan YouTube KOMPASTV, polisis langsung mengamankan para warga dan jemaat.
Selain personel polisi, tim medis juga langsung diterjunkan dengan ambulans.
Wargapun dilarang beraktivitas dekat dengan lokasi kejadian.
Adapunpolisi megamankan para warga maksimal 50 meter dari lokasi kejadian.
Akibat ledakan tersebut, dua jalan, yakni Jl. Kajaolailado dan Jl. RA Kartini ditutup.
Sedangkan ruas jalan lain masih normal seperti biasa.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-timur.com, lokasi di samping Hotel Singgasana Makassar.
Gereja tak jauh dari Lapangan Karebosi Makassar.
Kejadian terjadi saat jemaat dalam rangkaian prosesi ibadah.
Di Lapangan Karebosi Makssar juga sedang ramai aktivitas jogging pagi hari.
Informasi dari salah satu jemaat, bom meledak tak lama setelah Ibadah Misa Minggu Palma selesai.
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Muh Ridwan Kadir