TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Lagi-lagi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Kendari.
Kali ini Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan tiga orang kurir narkoba pada hari yang bersamaan.
Yakni pelaku inisial IR (27) diamankan di bilangan Jalan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia.
Kemudian Made (26) terciduk di bilangan Lorong Kali Wanggu, Jl Hadi, Kelurahan Bonggoeaya, Kecamatan Wua-wua.
Serta IP (20) yang digrebek ketika di dalam kamar sebuah inhekos yang beralamat sama dengan lokasi terciduknya Made.
Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan 13,54 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Di mana rinciannya yakni, dari tangan IR polisi menyita 10,14 gram serta dari tangan Made dan IP polisi menyita 3,40 gram.
Tiga orang pelaku tersebut ditangkap pada malam hari, Sabut (27/3/2021).
IR ditangkap sekira pukul 19.00 wita, sedangkan Made nda IP sekira pukul 22.00 wita.
Kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat (Penmas Humas) Ditresnarkoba Polda Sultra, dapat mengintai para pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP," kata Dolfi kepada tribunnewssultra.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari
Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo
Baca juga: BREAKING NEWS: Gamal Albinsaid, Witjaksono, Sulkarnain Kadir Hadiri Peluncuran Kendari Preneur
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 saset sabu milik Made yang disisipkan dalam dompet.
Sedangkan penggeledahan kepada IP, polisi menemukan 10 saset sabu dalam kamar.
Diketahui kedua tersangka berasal dari Simbalai Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini, kedua pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sementra IR yang berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, juga kini ditahan di tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra.
Baik Made, IP dan IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup. (*)
(Laporan Husi Husen/Wartawan TribunnewsSultra.com)