IR diamankan di bilangan Jalan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia sekira pukul 19.00 wita.
Sementara Made dan IP terciduk di bilangan Lorong Kali Wanggu, Jl Hadi, Kelurahan Bonggoeaya, Kecamatan Wua-wua sekira pukul 22.00 wita.
"Saat itu pelaku IP sedang berda dalam kamar kosnya, dari pengeledahan, polisi menemukan 10 saset sabu dalam kamar," ujar Dolfi.
Bersama tiga orang kurir narkoba itu, Polda Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
"Para pelaku untuk sementara waktu dilakukan penahanan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," imbuh Dolfi. (*)