TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dalam tempo dua hari (26-28 Maret 2021), petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 orang diduga kurir narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah IAH (25), IS (33), dan IR (27), Made (26), dan IP (20).
Kepada polisi para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari orang yang tak dikenal.
Bahkan pelaku berinisial IAH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dalam Lapas Kelas IIA Kendri.
Dari tangan IAH Kepolisian Resor Kendari menyita sebanyak 72,53 gram sabu-sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo
Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) mengamankan 135,03 gram dari penggeledahan kepada IS, IR, Made, dan IP.
Menurut keterangan kepolisan, para pelaku tertangkap berkat aduan masyatakat.
Pengangguran
IAH, IS, dan IR, Made, dan IP mengaku sebagai pengangguran.
Hal itu diungkapkan kepolisian usai melakukan pemeriksaan kepada para pelaku.
Bukan itu saja, dari total 5 orang pelaku itu, hanya IAH dan IS yang merupakan warga Kota Kendari.
IAH tinggal di bilangan Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Sedangkan IS merupakan warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sementara itu IR, Made, dan IP merupakan warga dari pedesaan.
IR berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Made dan IP bersal dari Desa Simbalai Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.
Transaksi
Para pelaku diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada kepolisian kelima orang itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal.
Begitu pun IAH yang memperoleh barang haram itu dari Lapas Kelas IIA Kendari. Ia mengaku, tak mengenal orang yang memberi barang haram tersebut.
Model transaksinya pun sama.
Baca juga: TERNYATA Polda Sultra Amankan Tiga Kurir Narkoba di Kendari dalam Sehari, Berikut Sebaran Lokasinya
Para pelaku melakukan transaksi dengan pemasok narkoba melalui telepon genggam.
Kepolisian menyebut modus operandi itu bernama 'sistem tempel'.
Di mana, antara kurir dan pemasok barang tak saling mengenal.
Barang akan diantarkan ke tujuan setelah transaksi telah sepakat.
Hukuman
Kelima orang diduga kurir narkoba itu kini telah diamankan pihak kepolisian.
IAH ditahan di rumah tahanan Polres Kendari, sendangkan keempat lainnya ditahan di tahanan Polda Sultra.
Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Tetaepi telah menetapkan jeratan hukuman kepada para tersangka.
Karena lima pelaku tersebut diduga pengedar narkoba, maka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di maman ancaman hukuman maksimalnya hingga kurungan penjara seumur hidup. (*)