Narkoba Marak di Kendari

Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemilik 72,53 gram sabu disembunyikan di calana dalam menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari. tersangka berinisial IAH (25) ditangkap di kediamannya, Lorong Ilmiah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Minggu (21/03/2021), sekira pukul 16.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus celana dalam dari dalam kantung plastik disimpan dalam lemari laci bagian atas.

Kemudian 5 paket narkotika lainnya disimpan di laci lemari bagian bawah.

"Keseluruhan 8 saset sabu berada dalam kamarnya itu akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK warga Kampung Salo," jelas Didik.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Kendari, sementara barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

IAH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata Didik.(*)

(Husni Husein/TribunnesSultra.com)