Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus celana dalam dari dalam kantung plastik disimpan dalam lemari laci bagian atas.
Kemudian 5 paket narkotika lainnya disimpan di laci lemari bagian bawah.
"Keseluruhan 8 saset sabu berada dalam kamarnya itu akan diserahkan kepada lelaki berinisial JEK warga Kampung Salo," jelas Didik.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Kendari, sementara barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
IAH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” kata Didik.(*)
(Husni Husein/TribunnesSultra.com)