TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 121,49 gram sabu bertebaran di dalam rumah.
Ratusan gram sabu itu ditemukan ketika polisi meringkus seorang terduga pengedar sabu, Jumat (26/03/2021).
Tersangka berinisial IS (33) diringkus di kediamannya, Jalan Anoa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, sekira pukul 23.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 121,49 gram.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap IS.
Baca juga: Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
IS dicurigai kerap bertransaksi narkotika, berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki keberadaan tersangka.
Diketahui IS sedang berada di rumahnya, dan tengah menguasai sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 93 saset sabu yang disimpan di berbagai tempat dalam rumahnya.
"Barang haram itu akan diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari, ujar Kompol Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh paket sabu itu dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Bekuk Kurir 5 Gram Sabu di Perumahan Kota Kendari, Celana Jeans Ikut Disita
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Digerebek Polisi di Ruang Kerja, Barang Bukti 41,95 Gram
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sedangkan barang bukti sabu dan 55 saset bening kosong, 1unit handphone, 2 unit timbangan digital 50 batang pipet hitam disita polisi.
"Selanjutnya 45 batang pipet putih, 55 batang pipet kuning ,13 batang pipet putih, 5 batang potongan pipet hitam, 1 saset pembungkus pilus garuda hijau, 1 saset pembungkus malkis warna coklat putih, 1 buah piring kaca bening, 2 buah tas kecil, 2 buah catatan transaksi, kami amankan",ujar Dolfi.
IS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”jelas Dolfi.(*)
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)