TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa, hukum produksi dan penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu, menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.
Lewat kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang Fatwa MUI memutuskan, produksi Vaksin AstraZeneca hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, melalui keterangan resmi MUI, Senin (22/3/2021), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan tentang penggunaan enzim tripsin dari babi pada proses pembuatan vaksin AstraZeneca.
Keterangan tersebut menyebutkan, produksi vaksin terdiri dari penyiapan sel inang HEK 293, pengembangan inokulum bibit vaksin rekombinan (ChAd0x1-S [recombinant]), penyiapan media produksi vaksin, produksi vaksin menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril.
LPPOM MUI menerangkan terdapat penggunaan bahan asal babi pada Vaksin AstraZeneca.
Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi.
"Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya," tulis keterangan LPPOM MUI.
Tripsin juga digunakan pada penyiapan bibit vaksin rekombinan agar bisa digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed).
Khusnya digunakan pada media untuk menumbuhkan E.coli.
Tujuanya meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.
Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2.
Yakni, Materials of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and
Banking (ada keterangan bahwa: trypsin purified from porcine pancreas) dan Table 3. Juga Materials of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development (ada keterangan yang menyebutkan : LB Broth containing bovine peptone and porcine enzyme).
Selain itu penelusuran informasi atas data publikasi ilmiah menunjukkan informasi yang sama.
Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan.