TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umat muslim sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang diprediksi akan dimulai pada 12-13 April 2021.
Persiapkan diri Anda dengan memperkaya pengetahuan mengenai amalan-amalan ibadah, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal apa sajakah yang membatalkan puasa hingga apa saja yang membuat puasa sia-sia.
Baca juga: Apakah Puasa Batal saat Semprotkan Obat ke Mulut, Oles Obat ke Gusi, hingga Operasi Gigi?
Dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim terdapat penjelasan berikut ini:
1. Pembatal Puasa
- Makan atau minum dengan sengaja
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.
Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.
Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.
Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Kapan Waktu Imsak? Berikut Penjelasan Berhenti Sahur saat Azan Subuh
Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
- Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”