Minum Jamu Lalu Ditolak Istri Hubungan Badan, Suami Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial Z (47) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun.

Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.

Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak," katanya. (Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 14 Tahun Lahirkan Bayi Perempuan, Ternyata Dicabuli Ayah Sendiri Berkali-kali"