Karena kaget dan korban langsung terbangun.
Korban juga sempat mencoba mengamankan diri, namun pelaku kembali memarangi korban di bagian punggung dan rusuk sebelah kiri.
Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah pun langsung seketika jatuh tersungkur.
“Sementara pelaku langsung melarikan diri,” ucap Gusti.
Saat ini, lanjut Gusti, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita usai dibacok oleh MH
MH (20) akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun
Laporan wartawan Tribunnewssultra.com, Husni Husein