Seorang Pemuda Serahkan Diri ke Mapolres setelah Bunuh Rekan Kerjanya

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembunuhan

Ronald menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya",

(Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)