Heboh Bocah 16 Tahun Nikahi Adik Kelas Umur 14 Tahun, Awalnya Ditolak KUA: Mereka Saling Mencintai

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).(screenshoot)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nikah muda terjadi di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mereka adalah MG (16) dan FN (14) yang akan menikah pada Sabtu (6/3/2021) nanti.

Pernikahan keduanya viral di media sosial sejak Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Mobil Camry Pelat Dinas Banggakan Suaminya, TNI Lacak: Pelat Bodong

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media sosial Facebook.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.

Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.

Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Jambret di Bandung Jadi Viral, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.

Baca juga: Perumahan Biara Terbakar, Suster Maria Zakaria Meninggal Dunia Terjebak di Kamar

Surat undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

MG masih duduk di bangku kelas 7 SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas 9 di sekolah yang sama.

Amirullah, paman dari seorang keluarga mempelai, mengaku tidak menyangka rencana pernikahan anak di bawah umur menjadi viral.

“Mungkin bagi sebagian orang merupakan hal yang tabu namun berasal dari kedua anak kami ini saling mencintai. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka keluarga bersepakat ada baiknya dinikahkan,” ucap Amirullah.

Amirullah berharap dengan pernikahan ini dapat memberikan kebaikan dan keberkahan kedepannya.

“Apapun persepsi dari masyarakat, kita tidak bisa hindari. Namun semua berawal dari niat yang baik,” tuturnya. (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai"