TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nikah muda terjadi di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah MG (16) dan FN (14) yang akan menikah pada Sabtu (6/3/2021) nanti.
Pernikahan keduanya viral di media sosial sejak Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Mobil Camry Pelat Dinas Banggakan Suaminya, TNI Lacak: Pelat Bodong
Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media sosial Facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.
Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Jambret di Bandung Jadi Viral, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).
“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.
Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.
Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.
“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.
Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.
Baca juga: Perumahan Biara Terbakar, Suster Maria Zakaria Meninggal Dunia Terjebak di Kamar
Surat undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena pandemi Covid-19.
MG masih duduk di bangku kelas 7 SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas 9 di sekolah yang sama.
Amirullah, paman dari seorang keluarga mempelai, mengaku tidak menyangka rencana pernikahan anak di bawah umur menjadi viral.