Kakek Pensiunan BUMN Berbuat Cabul Ciumi Bagian Sensitif Anak Tetangga yang Masih 3 Tahun

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah Kakek berinisial P yang diamankan Kamis (25/2/2021)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Poniman (67) nekat mencabuli anak tetangganya.

Satreskrim Polres Tebingtinggi pun segera menangkapnya pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Terkait kasus ini, KBO Reskrim Iptu Budi Sihombing menyampaikan, pihaknya telah melakukan Penangkapan sesuai dengan Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, tanggal 25 Februari 2021 terhadap seorang laki-laki.

Baca juga: Pria Nekat Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Melapor ke Orangtua

Adapun ihwal kasus ini, kata Budi, bermula pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB sore.

Seorang ibu berinisial DAK, 34 tahun, pulang ke rumahnya di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

"Kemudian datang kakak dan ibunya ke rumahnya dan menceritakan bahwasanya anaknya, inisial NSR, 3 tahun, telah dilecehkan oleh pelaku," ujar Budi.

Saat itu terjadi perbincangan keluarga, yang mana DAK ingin tahu bagaimana anaknya mengalami perbuatan tak senonoh dari pelaku yang tak lain adalah tetangga sendiri.

DAK pun mendapat informasi dari ayahnya sendiri.

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 7 Kali, Terakhir di Gubuk Kosong, Pelaku: Saya Janji akan Menikahinya

"Terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapaknya semalam. Kemudian DAK memanggil korban dan bertanya kepada korban “Adik diapain sama kakek P? Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya dipegang–pegang dan dicium oleh Poniman," ujar Budi.

Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi berharap P diproses sesuai hukum yang berlaku.

Budi mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kepolisian, diduga P telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Budi menuturkan, terkait kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan, di mana pelaku yang merupakan pensiunan BUMN belum sempat melakukan pencabulan terhadap korban.

Masih sekadar menciumi kemaluan.

Adapun hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.

Sehari-hari ibu korban berdagang sementara pelaku yang berisi 67 tahun adalah pensiunan karyawan BUMN.

"Hubungannya tetangga. Pelaku nggak ada kasih uang dan sepengakuannya, pelaku baru dua kali melakukan," ujar Budi

(Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ciumi Kemaluan Anak Tetangga, Kakek 67 Tahun di Tebingtinggi Ditangkap Polisi