Meski Berstatus Tahanan Polres, Residivis Curanmor ini Tetap Diizinkan Nikahi Kekasihnya
Seorang pemuda berinisial R (19) menikahi kekasihnya D (17) di kantor polisi.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang pemuda berinisial R (19) menikahi kekasihnya D (17) di kantor polisi.
Kedua mempelai menikah di kantor polisi tepatnya di Masjid Miftahul Jannah Polres Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Selasa (23/2/2021).
Pernikahan keduanya yang digelar secara sederhana itu terpaksa dilakukan karena mempelai pria masih terjerat hukum.
R (19), saat ini masih berstatus tahanan Polres Bombana atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.
Resepsi pernikahan itu dihadiri wali kedua mempelai dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumbia sebagai penghulu.
Selain itu, resepsi itu juga dihadiri langsung Kasat Tahti Res Bombana IPDA Kamaruddin. D serta personel polisi berjumlah 5 orang.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bombana, IPDA Kamaruddin, mengatakan pihaknya mendukung serta memberikan pelayanan terbaik kepada warga lewat pernikahan.
Meskipun, warga itu sedang terlibat kasus ataupun sedang menjalani masa penahanan di Polres.
"Meskipun terkena kasus dan menjadi tahanan, kita saling menghargai. Polisi itu melayani masyarakat, itu yang kita lakukan saat ini," ujarnya.
Pihak keluarga kedua mempelai berterima kasih kepada Polres Bombana atas fasilitas yang telah diberikan kepada kedua mempelai serta keluarga yang hadir.
Ditahan Karena Kasus Curanmor

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Asrun melaui Kanit I Tipidum, Bripka Jainuddin mengatakan, R saat ini masih berstatus tersangka atas dugaan pencurian sepeda motor atau Curanmor di Bombana.
"Pelaku diduga terlibat pencurian 1 unit motor dinas jenis yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi DT 3370 K," kata Jainuddin saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).
Pelaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial AS di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 04:00 wita.
Kedua pelaku baru tertangkap pada 7 Januari 2021 lalu bertempat di Desa Lambodi Jaya, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan.