Meski Berstatus Tahanan Polres, Residivis Curanmor ini Tetap Diizinkan Nikahi Kekasihnya
Seorang pemuda berinisial R (19) menikahi kekasihnya D (17) di kantor polisi.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Laode Ari
Penangkapan itu oleh tim gabungan Polda Sultra bersama Tim Resmob Polres Bombana dengan Polsek Lantari Jaya.
Jainuddin menambahkan, pelaku R adalah hasil pengembangan dari pelaku utama yang sudah tertangkap lebih dulu.
"Setelah dikembangkan ternyata pelaku R memiliki beberapa orang teman yang kerap melakukan aksi pencurian ditempat lain seperti di Konsel dan Kota Kendari," jelas jainuddin.
Saat ini berkas kedua residivis pencurian sepeda motor tersebut masih di teliti pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Bombana.
"Nanti sudah lengkap kami akan serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (")
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Akhir Sanjaya