Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 pun bersifat wajib dilaksanakan bagi mereka yang bisa mendapatkannya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.
Vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia tersebut juga dimulai dari mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divaksin Covid-19, Wapres: Alhamdulillah Tak Ada Masalah, Tidak Sakit"