Pria Beristri Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga Bocah 10 Tahun, Modus Jemput dari Sekolah

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berumur 28 tahun nekat merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan hingga akhirnya petugas mendapat informasi, tersangka sedang pulang ke rumahnya.

Petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo lalu mendapati tersangka sedang tertidur lelap di rumahnya di Desa Harimau Tandang.

Petugas pun meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring: Ibu Lihat Anaknya Dicekik

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Robi.

Sementara tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun.

Pria yang bekerja menjadi petani ini mengaku khilaf dan menyesal.

"Saya menyesal, malu kepada istri dan anak saya," kata tersangka yang memiliki satu anak ini.

Selama beberapa bulan diburu polisi, tersangka mengaku tak melarikan diri, melainkan hanya beredar di Pemulutan dan sekitarnya.

"Saya di seputaran Pemulutan, tidak ke mana-mana," kata tersangka. (Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria Beristri Sekap & Cabuli Anak Tetangga di Dalam Hutan, Pura-pura Antar Korban Pulang Sekolah