TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membeberkan fakta terkait kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali.
Sebagai informasi, pelaku pembunuhan, Lorens Parera (31) dihadirkan di hadapan media di Lobi Polsek Denpasar Selatan, Sanur, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (21/1/2021).
Diungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula ketika pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran alias balikan.Namun ajakannya tersebut ditolak korban.
Baca juga: Bantah Lecehkan Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Rindu
Diketahui, pelaku merupakan mantan kekasih korban, Andriana Simeonova (29).
"Pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku pernah diajak korban ke negara asalnya sebanyak dua kali.
Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari negara korban di Slovakia saat diajak ke sana.
Adapun pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.
Baca juga: Ibu Tak di Rumah, Ayah Bunuh Anaknya Kelas 6 SD Lalu Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Korban bekerja secara daring, sementara pelaku bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.
Semenjak putus sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.
"Setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku. Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan," ujar Kombes Pol Jansen.
"Putusnya sebulan yang lalu," lanjutnya.
Baca juga: Update Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182: Total 43 Korban Teridentifikasi
Korban dibunuh dengan cara ditikam
Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.
Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.
Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.
Baca juga: Operasi SAR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Ditutup, Prosesi Tabur Bunga akan Digelar Jumat Esok
Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.
"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.
Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.
Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.
"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan.
Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam).
Kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.
Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan,