Seperti Makassar, Warga Yogyakarta yang Tolak Vaksin Tak Kena Sanksi, Ini Kata Sultan HB X

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menemui wartawan di Kompleks Kepatihan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Kota Makassar tidak mengenakan sanksi atau hukuman bagi warganya yang menolak vaksin Covid-19.

Dikutip Tribunnewssultra.com dari Tribun-timur.com, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyebut, pihaknya lebih mengedepankan langkah sosialisasi.

Sama seperti Makassar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga tidak menerapkan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

Baca juga: Alasan Warga Makassar yang Tolak Vaksin Covid-19 Tidak Dihukum, Pj Wali Kota Ungkap Hal Ini

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, diberitakan Kompas.com.

“Kami mungkin berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan kearifan lokal masyarakat DIY tidak akan dilakukan sanksi,” ungkap Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (14/1/2021).

Sultan HB X menekankan, nantinya seluruh lapisan masyarakat DIY akan siap divaksin dengan penuh kesadaran.

“Seluruh lapisan masyarakat DIY dengan kesadaran akan siap divaksinasi, masyarakat harus jadi subyek untuk menangkal Covid-19 ini,” ujar Sultan HB X.

Dalam sambutan pemberian vaksin perdana itu, Sultan HB X menjelaskan bagaimana tahapan pemberian vaksin kepada masyarakatnya.

“Pertama untuk tenaga kesehatan, lalu pelayanan publik, masyarakat rentan, dan pelaku ekonomi esensial termasuk masyarakat umum."

Baca juga: Ariel Noah hingga Risa Saraswati Suntik Vaksin Covid-19: Jarumnya Kecil Banget Enggak Kerasa Apa-apa

"Sementara ini baru 26.806 dosis dikirim pada tahap pertama,” paparnya.

Sedangkan tahap pertama ini ada sebanyak 36.247 tenaga kesehatan di DIY yang sudah terdata, sedangkan pada tahap kedua ada sebanyak 555.290 petugas publik, tahap ketiga 995.353 masyarakat rentan dan terakhir 1.650.179 bagi pelaku esensial dan masyarakat lain.

Sementara itu, tahap vaksinasi di DIY rencananya akan selesai pada akhir 2021.

Pemkot Makassar Tak Beri Sanksi

Rudy menyebut, masyarakat tak perlu selalu ditekan dengan sanksi agar taat aturan.

"Saya sendiri berpikir tidak perlu kita selalu menghadapkan warga kita dengan sanksi," kata Rudy, Rabu (13/1/2021).

Halaman
12