Berita Konawe Utara
Permohonan Maaf Kapolres Konawe Utara Atas Dugaan Penganiayaan Bripda LI ke Pacar: Diproses Propam
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada sang kekasih
Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
Jika terbukti bersalah, Bripda LI tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi disiplin sebagai anggota Polri.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Mengenai sosok Bripda LI, Kapolres mengungkapkan selama menjabat di Konawe Utara, oknum polisi tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran.
Namun berdasarkan catatan, Bripda LI yang sudah bertugas hampir tiga tahun di Polres Konut pernah dikenakan sanksi pendisiplinan.
Sementara itu, informasi terpisah dari keluarga korban menyebut korban AR mengalami syok dan luka fisik akibat peristiwa itu.
Dari foto yang diterima TribunnewsSultra.com, terlihat sejumlah lebam di lengan dan wajah korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bripda LI yang dihubungi TribunnewsSultra.com, belum memberikan klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
3 Pelaku Pencurian 40 Dus Tegel hingga Tabung Gas Diamankan Polisi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus |
![]() |
---|
Kata Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Konawe Utara: Sudah Sering Dipukuli |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Lomba Bola Gotong di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Nyaris Ricuh, Pemain dan Penonton Adu Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.