Berita Konawe Utara
Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara
Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Konawe Utara dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan penganiayaan pacar
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Tak berhenti di situ, AR juga mengaku diusir dari perumahan itu oleh LI sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban kemudian menghubungi sepupunya untuk menjemput di sebuah pangkalan ojek.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, AR akhirnya melaporkan LI ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penganiayaan sebagai tindakan melawan hukum menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 356 KUHP, mulai dari penganiayaan biasa hingga berat.
Pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukuman penjara sesuai tingkat keparahannya.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang diregister ke Polda Sultra, terduga pelaku terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
Polres Konawe Utara
oknum polisi
penganiayaan
Polda Sultra
AKBP Rico Fernanda
Tangis Penyesalan 21 Pelajar Usai Terlibat Penganiayaan Siswa SMA di Kendari, Cium Kaki Orangtua |
![]() |
---|
21 Pelajar Tak Aniaya Siswa SMA di Kendari Dipulangkan ke Orangtua, Tanda Tangani Surat Pernyataan |
![]() |
---|
Imbas Pemuda Asal Konawe Dianiaya hingga Tewas, Massa Serbu Kawasan Perusahaan Tambang di Morowali |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Aniaya Anak Perempuan, Ayah Kandung di Konawe Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.