Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Diampuni Prabowo Usai Ditangkap KPK Gegara Dugaan Kasus Pemerasan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan langsung berharap ampunan Presiden Prabowo Subianto. 

Kolase foto Tribunnews.com
PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan langsung berharap ampunan Presiden Prabowo Subianto.  Ia tak malu langsung meminta amnesti kepada orang nomor satu di negeri ini. Apalagi dengan kasus yang menjeratnya ini, Noel sapaannya, bak mencoreng institusi dan kepercayaan Prabowo.  Noel telah diamankan atas dugaan kasus pemerasan.  Kabar penangkapannya tersebut terdengarkan pada Kamis (21/8/2025).  

Bahkan dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi tindakan korupsi. 

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.

Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. 

Noel sendiri kerap berbicara terkait masalah korupsi di Indonesia. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved