HUT RI di Sulawesi Tenggara
466 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Unaaha Konawe Terima Remisi, 5 Langsung Bebas
Total 466 narapidana terima remisi, 198 orang remisi umum dan 266 remisi dasawarsa, diberikan saat HUT RI ke-80 di Rutan Konawe, Minggu (17/8/2025).
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 466 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi.
Rutan Kelas IIB Unaaha, tepatnya berada di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Konawe, menerima remisi.
Pemberian remisi warga binaan Rutan Unaaha ini,bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana terhadap narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca juga: Girangnya Paskibraka Muna Barat Sukses Kibarkan Bendera, Nyanyikan Yel-yel Dihadapan Bupati Mubar
Mereka mendapat remisi karena memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan motivasi memperbaiki diri.
Biasanya remisi diberikan saat 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), hari besar keagamaan yang dianut narapidana, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sementara untuk narapidana yang berprestasi atau berkontribusi positif selama masa hukuman
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, mengatakan 466 warga binaan penerima remisi, 198 orang penerima remisi umum dan 266 remisi dasawarsa.
Dari total tersebut, 5 orang warga binaan, dinyatakan langsung bebas.
Sedangkan Bupati Konawe, Yusran Akbar, saat menghadiri acara pemberian remisi ini, menyampaikan selamat kepada pihak-pihak yang mendapatkan remisi
Baca juga: Momen di Belakang Layar Paskibraka Kendari Usai Kibarkan Bendera Merah Putih di Lapangan Balai Kota
Khususnya 5 orang dinyatakan langsung bebas, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, selama menjalani masa hukuman.
“Hari kemerdekaan ini milik seluruh anak bangsa, termasuk warga binaan."
"Remisi diberikan pemerintah, sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” ucap.
Yusran berharap remisi ini dapat menjadi motivasi seluruh warga binaan, untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih baik. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.