Menyapa Nusantara
Konsesi Sebagai Strategi Penguatan Partisipasi Hak Disabilitas
Model pendekatan ini juga memandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan individu non disabilitas lainnya.
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Konstitusi Indonesia pada Pasal 28H Ayat (2) telah memberikan panduan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal ini dijadikan dasar bagi negara untuk melindungi kelompok rentan dan mengalami marjinalisasi seperti perempuan, disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
Dalam konteks penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan, pemerintah melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 meratifikasi Convention on the Rights of Person With Disability (CRPD) yang kemudian diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD).
Kedua instrumen hukum tersebut dijadikan sebagai dasar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas dengan mengadopsi model pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Maksud dari pendekatan model HAM dalam konteks disabilitas berarti disabilitas dipandang sebagai bagian dari keragaman manusia dalam konteks kemasyarakatan. Model pendekatan ini juga memandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan individu non disabilitas lainnya.
Ciri terpenting dari model pendekatan ham menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas oleh negara sembari mendorong aktif partisipasi penuh penyandang disabilitas di segala bidang seperti pendidikan, pekerjaan, politik, ekonomi, dan lain-lain.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep afirmative action yang telah hadir terlebih dahulu. Afirmative action merupakan upaya sementara yang dilakukan untuk mendorong kesempatan yang seluas-luasnya bagi kelompok rentan untuk mengembangkan dirinya dan mendapatkan akses, terutama dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan politik. Langkah ini perlu dilakukan guna mendorong partisipasi yang setara bagi kelompok rentan, termasuk pula penyandang disabilitas.
Contoh konkret dalam konteks disabilitas ialah terdapat kuota khusus bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja sebesar dua persen di instansi pemerintah dan satu persen di instansi swasta serta pemberian konsesi berupa tarif khusus bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
Konsesi dan Instrumen Kebijakan
Secara umum, konsesi dapat diartikan sebagai pemberian izin, hak, atau keringanan khusus kepada individu atau kelompok tertentu oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dalam konteks penyandang disabilitas, konsesi bermakna serangkaian penyesuaian, kemudahan, atau perlakuan khusus yang diberikan untuk mengatasi hambatan dan memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam setiap aspek kehidupan. UUPD kemudian mendefinisikan konsesi sebagai segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau seseorang berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, seorang disabilitas biasanya membutuhkan Extra Cost (tambahan biaya) untuk melakukan aktivitas dan perannya sehari-hari. Hasil penelitian yang dilakukan oleh National Disability Institute di Amerika Serikat pada tahun 2017, penyandang disabilitas usia 18-60 tahun membutuhkan tambahan biaya sekitar 17-20 persen lebih banyak dibanding non-disabilitas. Tambahan biaya tersebut merupakan hasil akumulasi dari tambahan kebutuhan bagi disabilitas, misalnya kebutuhan akan pendampingan dalam melakukan suatu aktivitas, alat bantu tertentu, dan intervensi obat-obatan.
Padahal, sebagaimana data Bappenas di tahun 2025 ada sekitar 11,46 persen penyandang disabilitas yang berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,57 persen.
Terbaru, penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada tahun ini menunjukan bahwa meskipun pemerintah sudah memiliki program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi), namun kondisi tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dengan disabilitas.
Lebih jauh, dalam hasil penelitian tersebut menunjukan fakta bahwa rumah tangga dengan anggota penyandang disabilitas lebih rentan sekaligus memiliki probabilitas peningkatan kemiskinan secara multidimensional, baik dari segi angka kemiskinan maupun intensitas deprivasi.
Oleh karenanya, peran negara dalam menyediakan aturan yang mendorong konsesi bagi penyandang disabilitas sangat penting. Konsesi di sini bukan berarti pengistimewaan terhadap hak, tetapi mendorong bagaimana kelompok disabilitas mendapatkan kemudahan akses untuk mendapatkan haknya.
Dari Pekarangan Rumah Demi Kesejahteraan Hidup, Mahasiswa IAIN Kendari Edukasi Warga Desa Selabangga |
![]() |
---|
Kisah Fatmawati Istri Presiden Soekarno, Perjuangan Jahit Bendera Merah Putih saat Sedang Hamil Tua |
![]() |
---|
Kapan Gaji PNS 2026 Naik? RAPBN Makin Meningkat, Tapi Prabowo Tak Singgung Kenaikan Upah |
![]() |
---|
Hoaks Pria Disabilitas Viral Dianiaya Gegara Dituduh Mencuri di Kendari Sultra, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|