Kisruh WAMI: Keluhan Ari Lasso, Wacana Royalti di Acara Nikahan, Tompi Keluar, Desak Diaudit

Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja. Polemik yang terjadi ini imbas berbagai hal yang ada di Lembaga Manajemen Kolektif WAMI.

Kolase foto/ Instagram @dr_tompi @ari_lasso @wami.id
KONTROVERSI WAMI - Tompi dan Ari Lasso menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja. Polemik yang terjadi ini imbas berbagai hal yang ada di WAMI . WAMI adalah salah satu LMK resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satu tugas yang paling mencolok adalah proses manajemen dana royalti yang dikumpulkan dan disalurkan ke para musisi.  
- Transpose +

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja. Polemik yang terjadi ini imbas berbagai hal yang ada di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

WAMI adalah salah satu LMK resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Salah satu tugas yang paling mencolok adalah proses manajemen dana royalti yang dikumpulkan dan disalurkan ke para musisi. 

Namun baru-baru ini, berbagai polemik terjadi dalam waktu berdekatan. 

Mulai dari keluhan musisi Ari Lasso yang kaget dengan jumlah royalti yang didapatkannya. 

Terlebih data penerima royalti bukan atas namanya. 

Ia pun mengutarakan kegeramannya di media sosial hingga viral. 

Lalu pembahasan mengenai musik di acara pernikahan juga akan dikenakan royalti. 

Hingga keputusan penyanyi Tompi yang memilih keluar dari WAMI. 

Simak ulasannya satu persatu dalam artikel yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com

Baca juga: Kontroversi WAMI, Lembaga yang Kumpulkan Royalti Rp161 M Tahun 2024 , Kini Bikin Ari Lasso Geram

1. Ari Lasso Marah

Tugas utama WAMI adalah mengelola dan memungut royalti hak terkait dari penggunaan rekaman musik dan pertunjukan, untuk kemudian mendistribusikannya kepada anggotanya.

Yang dimaksud anggota WAMI ini adalah musisi, penyanyi, pemain musik, dan produser rekaman. 

Semua elemen tersebut memiliki hak ekonomi dari deretan karya yang telah didaftarkan ke WAMI.

Ari Lasso menjadi salah satu penerima royalti dari karyanya. 

Namun baru-baru ini, ia meluapkan kekecewaannya pada WAMI. 

Dilansir dari Tribunnews.com, melalui unggahan di Instagram, Ari Lasso memposting bukti laporan pembayaran royalti dari WAMI.

Ari Lasso mengungkapkan kekesalannya atas kesalahan royalti yang didapatkannya.

Ari Lasso juga menyayangkan royalti yang seharusnya didapat dari puluhan juta namun kini hanya mendapat Rp760 ribu.

Lebih lagi terjadi kesalahan royalti tersebut dikirimkan ke rekening atas nama orang lain.

Sempat meminta WAMI untuk memberikan tanggapan secara tebuka, akhirnya Lembaga yang berfokus pada pengelolaan hak terkait bagi pelaku pertunjukan musik dan produser fonogram di Indonesia itu memberikan klarifikasinya.

Klarifikasi itu telah diunggah Ari Lasso di Instagram-nya @ari_lasso.

Sontak postingan itu langsung dibanjiri komentar netizen hingga para musisi.

WAMI pun meminta maaf atas hal tersebut. 

Setelah ramainya masalah ini, WAMI memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Ari Lasso.

"Sehubungan dengan unggahan Bapak Ari Lasso pada tanggal 11 Agustus 2025 di platform media sosial Instagram terkait kesalahan pengiriman email laporan penyesuaian royalti periode 2025 yang Bapak terima pada 28 Juli 2025, izinkan kami menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan secara resmi," tulis WAMI.

WAMI kemudian menjelaskan atas kesalahan dari pihaknya dalam mengirimkan laporan pembayaran royalti.

"Kesalahan ini disebabkan karena beberapa data laporan tidak sesuai dengan alamat email anggota yang dituju sehingga terdapat anggota yang menerima lampiran laporan bukan atas nama sendiri, termasuk Bapak."

"Kesalahan tersebut terjadi pada saat pengiriman data laporan kepada beberapa anggota yang terjadi pada pukul 20.46 WIB. Setelah kami menerima laporan dari anggota lain pada pukul 20/49 WIB, kami segera melakukan pengecekan ulang dan reall email pada pukul 20.58 WIB," terang WAMI.

"Kami telah memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada proses maupun jumlah transfer royalti yang Bapak terima. Meski demikian, kami memahami bahwa kesalahan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan persepsi yang tidak semestinya," lanjut dalam keterangan.

2. Royal di Acara Nikahan

Pada dasarnya, anggota WAMI bisa meminta hak atas karya mereka sendiri. 

Hal tersebut diperbolehkan jika lagu diputar di radio, televisi, kafe, atau platform digital, pelaku pertunjukan dan produser rekaman yang tergabung di WAMI berhak menerima royalti.

WAMI memungut royalti dari pihak pengguna musik seperti restoran, kafe, hotel, radio, televisi, event organizer, hingga platform digital.

Setelah dipotong biaya operasional, royalti didistribusikan ke anggota sesuai data penggunaan karya.

Namun kabarnya, bahkan diacara nikahan pun akan dikenakan royalti bagi yang memutar musik dari karya para anggota WAMI. 

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja menjelaskan pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan tarif sebesar dua persen.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025). 

Tarif tersebut dihitung dari total produksi acara pernikahan seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert. 

Robert menjelaskan pembayaran royalti tersebut ht nantinya akan kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya dibawakan dalam acara pernikahan. 

"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.

Namun adanya wacana ini justru memantik reaksi dari sejumlah musisi. 

Salah satunya, musisi kenamaan Ahmad Dhani. 

Musisi yang juga anggota DPR RI dari Fraksai Gerindra Ahmad Dhani kian lantang menyuarakan polemik pembayaran royalti musik.

Sebab persoalan royalti ini kian melebar, yang tadinya sebatas perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu, kini merambah kafe, restoran dan hotel.

Tentu saja hal ini membuat Ahmad Dhani tak bisa diam, karena dianggap ngawur.

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau paten, sebagai imbalan atas penggunaan karya atau aset mereka. 

Biasanya, royalti dibayarkan dalam bentuk persentase dari penjualan atau pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan karya tersebut. 

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget," tulis Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial, Rabu (13/8/2025). 

"Pantes nasib komposer ancur," imbuhnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Ahmad Dhani sendiri selama ini memperjuangkan hak komposer untuk mendapat royalti, tapi itu dari penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan langsung berbayar. 

Pentolan band Dewa 19 Dhani itu menegaskan bahwa dia justru membebaskan karyanya dibawakan penyanyi kafe dan pengamen. 

"Byanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah," kata Dhani.

"Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe," imbuhnya.

Tapi di sisi lain, menurut Dhani, WAMI tidak bisa tegas pada anggotanya yang tidak mau atau menolak membayar fee pada komposer.  

"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel?" kata Ahmad Dhani. 

"Tapi tumpul ke penyanyi/ band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak ijin ke komposer," imbuhnya.

Dhani memberikan komentar atas unggahannya tersebut, bahwa menurutnya keduanya sama-sama tidak mau membayar royalti. 

"Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTY," tulis Dhani.

Sementara itu, diketahui sebelumnya, pernyataan mengenai adanya pengenaan tarif royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja. 

3. Tompi Memutuskan Keluar dari WAMI

Musisi Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI yang dikomandoi Adi Adrian, keyboardis KLa Project.

Sudah sejak lama, Tompi mempertanyakan konsep penghitungan pembayaran royalti.

"Dulu sama Glenn Fredly, saya beberapa kali diskusi tentang LMK, ngutip dan ngebagi royalti dari konser," tulis Tompi di unggahan akun media sosial dikutip Rabu (13/8/2025). 

Namun selama itu Tompi tidak pernah mendapatkan jawaban memuaskan terkait royalti. 

"Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua, yang pernah saya tanyai 'EMANG NGITUNGANYA GMN? Ngebaginya atas dasar apa?' Jawabannya ya gitu, 'Aaa ii uu eee 00oo'," tulis Tompi.

"Semakin ke sini kok semakin kisruh aja," lanjut dia.

Tompi lalu memutuskan keluar atau mencabut semua karyanya dari WAMI.

"Saya minta manager saya untuk keluar keanggotan dari Wami," tulis Tompi.

Tompi bahkan meminta siapapun untuk menyanyikan karyanya, termasuk restoran dan kafe hingga festival musik, tanpa dipungut biaya. 

"Silahkan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya, baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser, kafe, saya nggak akan ngutip apapun," tulis Tompi.

4. Desakan Audit, WAMI Siap

WAMI menuai kritik dari para musisi. Satu di antaranya Ari Lasso.

Mereka tak puas dengan kinerja WAMI sebagai lembaga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia, yang mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas performing rights.

 WAMI dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam pengelolaan hak cipta musik.

Kadung kecewa, Ari Lasso mengajak musisi Indonesia bersatu mengajukan petisi audit WAMI. 

Berkait seruan tersebut, President Director WAMI, Adi Adrian alias Adi KLa, angkat bicara.

WAMI, dikatakannya, siap diaudit. Lagipula, audit keuangan dan administrasi memang sudah menjadi bagian dari tata kelola organisasi.

“Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Adi saat dihubungi awak media, Kamis (14/8/2025).

 "Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi dan Undang-Undang Hak Cipta,” lanjut dia.

Adi mengatakan audit WAMI sejak 2022 hingga 2024 dilakukan oleh Forvis Mazars, firma akuntan publik yang masuk jajaran 10 besar di Indonesia. 

Hasil audit juga dipublikasikan di media cetak dan situs resmi WAMI sebagai bentuk transparansi kepada anggota dan publik.

“WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan,” jelas Adi.

Berkait kekecewaan Ari Lasso, Adi memastikan WAMI segera melakukan koreksi tak lebih dari 10 menit setelah terkirim.

Ari Lasso sebelumnya mengungkap rasa kecewa, karena ada kesalahan transfer royalti dari WAMI, yang merupakan haknya sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu.

“Oh iya yang pasti, kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp 765.594 yang tersebar di publik," ucap Adi.

"Sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso, dan nominal tersebut bukan laporan royalti yang diterima beliau,” kata Adi.

Menurutnya, laporan yang beredar bukanlah keseluruhan royalti yang diterima Ari Lasso selama setahun penuh. 

WAMI juga telah mengirim surat klarifikasi dan permintaan maaf langsung kepada sang musisi. 

 Adi berharap penjelasan ini dapat meredakan kesimpangsiuran informasi, sembari memastikan perbaikan sistem administrasi dan distribusi informasi agar kesalahan serupa tidak terulang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Lasso Masalahkan Royalti ke WAMI, Ian Kasela Akui Pernah Alami Kejadian Serupa 

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi Nur Alamsyah)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Wartakotalive.id/Arie Puji Waluyo)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved