Kisruh WAMI: Keluhan Ari Lasso, Wacana Royalti di Acara Nikahan, Tompi Keluar, Desak Diaudit

Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja. Polemik yang terjadi ini imbas berbagai hal yang ada di Lembaga Manajemen Kolektif WAMI.

Kolase foto/ Instagram @dr_tompi @ari_lasso @wami.id
KONTROVERSI WAMI - Tompi dan Ari Lasso menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Industri musik tanah air sedang tidak baik-baik saja. Polemik yang terjadi ini imbas berbagai hal yang ada di WAMI . WAMI adalah salah satu LMK resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satu tugas yang paling mencolok adalah proses manajemen dana royalti yang dikumpulkan dan disalurkan ke para musisi.  
- Transpose +

2. Royal di Acara Nikahan

Pada dasarnya, anggota WAMI bisa meminta hak atas karya mereka sendiri. 

Hal tersebut diperbolehkan jika lagu diputar di radio, televisi, kafe, atau platform digital, pelaku pertunjukan dan produser rekaman yang tergabung di WAMI berhak menerima royalti.

WAMI memungut royalti dari pihak pengguna musik seperti restoran, kafe, hotel, radio, televisi, event organizer, hingga platform digital.

Setelah dipotong biaya operasional, royalti didistribusikan ke anggota sesuai data penggunaan karya.

Namun kabarnya, bahkan diacara nikahan pun akan dikenakan royalti bagi yang memutar musik dari karya para anggota WAMI. 

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja menjelaskan pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan tarif sebesar dua persen.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025). 

Tarif tersebut dihitung dari total produksi acara pernikahan seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert. 

Robert menjelaskan pembayaran royalti tersebut ht nantinya akan kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya dibawakan dalam acara pernikahan. 

"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.

Namun adanya wacana ini justru memantik reaksi dari sejumlah musisi. 

Salah satunya, musisi kenamaan Ahmad Dhani. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved