Berita Sulawesi Tenggara
Daftar Besaran Gaji ASN dan PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara 2025: Kisaran Gapok, Tunjangan dan TPP
Struktur gaji ASN tahun 2025 berdasarkan regulasi nasional dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) telah menetapkan struktur gaji ASN tahun 2025.
Berdasarkan regulasi nasional dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Gaji ASN terdiri gaji pokok (gapok), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ).
Besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Nama-nama Pejabat Polres Konawe Berganti, Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatintelkam, dan 2 Kapolsek
Untuk tunjangan jabatan diberikan kepada pejabat struktural berdasarkan eselon, mulai dari eselon I hingga IV.
Lalu TPP lingkungan Pemprov Sultra dianggarkan sebesar Rp15,6 miliar mengacu perhitungan TPP April 2025.
Kemudian dihitung berdasarkan beban kerja, capaian kinerja dan disiplin pegawai.
Kisaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Pangkat dan Golongan
- Golongan I (Juru): Rp1.560.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (Pengatur): Rp2.022.200 - Rp3.820.000
- Golongan III (Penata): Rp2.579.400 - Rp4.797.000
- Golongan IV (Pembina): Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Pangkat tertinggi di Golongan IV adalah Pembina Utama, biasanya dijabat pejabat eselon I.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: BKN Tegaskan Tahapan Sudah Dimulai
Kisaran Nominal Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Eselon
- Eselon I.a: Rp5.500.000
- Eselon I.b: Rp4.375.000
- Eselon II.a: Rp3.250.000
- Eselon II.b: Rp2.025.000
- Eselon III.a: Rp1.260.000
- Eselon III.b: Rp980.000
- Eselon IV.a: Rp540.000
- Eselon IV.b: Rp490.000
Tunjangan jabatan diberikan tetap setiap bulan, tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja.
Baca juga: Daftar 11 Proyek Strategis Daerah Sulawesi Tenggara 2025 Gubernur Sultra ASR, Jalan, Sekolah, Gedung
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
TPP ASN Pemprov Sultra tahun 2025 dihitung berdasarkan formula kinerja dan disiplin, dengan kisaran:
- Pejabat Eselon II: Rp8-12 juta/bulan
- Pejabat Eselon III: Rp4-7 juta/bulan
- Pejabat Eselon IV: Rp2-4 juta/bulan
- Staf fungsional: Rp1,5-3 juta/bulan
TPP ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai evaluasi kinerja bulanan.
Baca juga: Daftar 55 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas, Badan, Biro, Asisten, Staf Ahli, Dirut RS
Gaji PPPK Berdasarkan Pangkat dan Pendidikan
- PPPK Golongan IX (S2/S3): Rp4.872.000
- PPPK Golongan VIII (S1): Rp4.043.000
- PPPK Golongan VII (D3): Rp3.383.000
- PPPK Golongan VI (SMA/SMK): Rp2.960.000
PPPK juga menerima tunjangan keluarga dan jabatan, tetapi tidak menerima pensiun dari negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.