Andre Taulany Marah Dua Putranya 'Ikut Campur' Urusan Orang Tua

Inilah alasan Andre Taulany kesal pada sang istri saat sidang perceraian yang digelar Senin (4/8/2025). 

Instagram pribadi
PERCERAIAN- Kolase foto Andre Taulany dan istri. Andre Taulany kesal pada sang istri saat sidang perceraian yang digelar Senin (4/8/2025).  Bukan tanpa sebab, pria yang akrab disapa Pak Haji ini geram kedua anaknya dijadikan saksi dalam persidangan. Sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany membawa dua putranya tersebut sebagai saksi.  

"Pihak sana (yang bawa)," terang Andre kesal.

Terakhir, Andre Taulany mengaku telah mendapat dukungan penuh dari anak-anak terkait gugatan cerai yang ia ajukan ketiga kalinya untuk Erin.

Sebelumnya, komedian dan presenter Andre Taulany mengungkapkan kekesalannya terhadap sang istri 

Andre dan Erin kini telah menghadapi proses sidang cerai yang diajukan oleh Andre Taulany untuk ketiga kalinya.

Dua gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim. Kini Andre Taulany kembali mengajukan gugatan ketiga yang didaftarkan sejak 9 April 2025 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA Tigaraksa.

Erin Ajukan Keberatan

Kini, sudah tiga kali Andre Taulany menggugat sang istri. 

Namun, Erin menunjukkan sikap pertahanan dalam rumah tangga. 

Ia baru-baru ini, keberatan atas gugatan cerai Andre Taulany.

Baca juga: Sikap Andre Taulany di Tengah Perceraian, Masih Satu Rumah dengan Erin, Sempat Liburan Bareng

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Mohamad Solahudin. Keberatan tersebut diungkapkan pihak Erin Taulany melalui eksepsi.

“Agendanya masih pembuktian eksepsi, jadi karena ada tangkisan,” ujar Mohamad Solahudin, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (4/8/2025).

Erin Taulany mengajukan keberatan atas gugatan cerai Andre Taulany lantaran terkait domisili. Di mana Erin Taulany keberatan lantaran daerah tinggalnya bukan di wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Bahwasanya pemohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa,” terang Humas Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Termohonnya tidak tinggal di wilayah yurisdiksi pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi, tadi tahapannya pada pembuktian, itu saja,” terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved