Ayah Aniaya Anak di Kolaka

Motif Ayah Tusuk Anak dan Kirim Videonya ke Istri, Kejahatan Lain Terkuak Saat Penangkapan di Kolaka

AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.

|
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Polres Kolaka
AYAH ANIAYA ANAK - Kolase foto AS (39) sosok ayah aniaya anak perempuannya, korban MS (13) dengan luka tusuk pada bahu kiri, serta pisau yang diduga dipakai AS menusuk MS di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim Elang Bandit Polres Kolaka mengamankan AS terduga pelaku penganiayaan anaknya, Senin (28/07/2025) dinihari sekitar pukul 00.20 wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap kepolisian, Rabu (30/07/2025), AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya.

Mirisnya, AS merekam video penganiayaan sang anak yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut di rumahnya, Laloeha, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sultra.

Video dikirimkan kepada ibu korban atau istri dari AS yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan senjata tajam (sajam) pisau hingga terluka.

Ibu korban kemudian mengirimkan video penganiayaan anak tersebut kepada keluarganya di Kolaka.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kerabat korban mendampingi MS melaporkannya ke Kepolisian Resort atau Polres Kolaka.

Baca juga: Ibu di Bulukumba Kirim Video Ayah Aniaya Anak di Kolaka Sulawesi Tenggara, Ditangkap Lagi Pesta Sabu

Usai menerima laporan, polisi menyelidikinya dan menangkap terduga pelaku AS, Senin (28/07/2025) dinihari sekitar pukul 00.20 wita.

Penangkapan dilakukan tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra S di Kelurahan Tahoa.

Dari penangkapan tersebut terkuak dugaan kejahatan lain.

Pada saat mengamankan AS, tim mengamankan pria RU di sebuah kamar yang berada di Lorong Jatim.

“Tim menemukan beberapa paket jenis narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Kamis (31/07/2025).

Sabu sebanyak 18 sachet yang terbungkus kemasan plastik dengan berat total kurang lebih 9,34 gram (gr).

Atas temuan barang bukti dugaan kejahatan itu, tim berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kolaka.

Dari penangkapan tersebut terungkap pula kejahatan lain yang pernah dilakukan oleh AS.

Sosok AS ternyata merupakan seorang residivis pada tahun 2024 atas dugaan tindak pidana menguasai dan memiliki sajam.

Iptu Dwi Arif menambahkan AS sudah ditahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka,” jelasnya.

Simak selengkapnya kronologi dugaan kasus penganiayaan anak tersebut terungkap dihimpun dari keterangan kepolisian.

Begitupun dugaan motif sang ayah aniaya anak perempuannya usia 13 tahun dan masih pelajar SMP.

Kemudian mengirimkan rekaman video penganiayaannya kepada ibu kandung korban atau istri dari AS.

Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan di Kolaka Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan 9,34 Gram Narkoba

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kasus penganiayaan anak oleh ayahnya tersebut terungkap berawal dari rekaman video.

Pada Senin (28/07/2025), keluarga dari korban MS awalnya menerima video.

Video tersebut dikirim dari ibu kandung korban MS yang sementara berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel.

“Dalam video tersebut bapak dari anak MS merekam di dalam video sembari melakukan tindak penganiayaan,” kata kerabat MS yang dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, keluarga korban MS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Kolaka.

Iptu Dwi Arif menjelaskan pelaku AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan pisau.

AYAH ANIAYA ANAK - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap ayah yang tega menganiaya anak pakai senjata tajam (sajam). Penangkapan AS ayah dari MS terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.20 Wita. (Istimewa)
AYAH ANIAYA ANAK - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap ayah yang tega menganiaya anak pakai senjata tajam (sajam). Penangkapan AS ayah dari MS terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.20 Wita. (Istimewa) (Istimewa)

Dari foto barang bukti yang diamankan polisi, pisau tersebut bergagang putih.

Foto lainnya memperlihatkan luka sobek pada bahu kiri korban MS yang diduga akibat tusukan sabetan pisau ayahnya.

Dugaan Motif Penganiayaan

Iptu Dwi Arif menjelaskan video penganiayaan yang dilakukan AS terhadap anaknya MS di Kolaka dikirimkan kepada ibu korban.

Ibu korban yang berada di Bulukumba, Sulsel, kemudian mengirimkan videonya ke keluarganya.

Diapun mengungkap dugaan motif ayah menganiaya sang anak dan mengirimkan video penganiayaan ke ibu korban atau istri dari AS.

“Dugaan motifnya karena pertengkaran hubungan suami istri,” katanya.

Baca juga: Identitas Mayat Pria Berhelm Terapung di Kolam Polinggona Kolaka Sulawesi Tenggara Diungkap Polisi

Diketahui, AS dan istrinya atau ibu korban MS sejauh ini berpisah meski belum bercerai.

Istri AS ke Bulukumba, sementara AS suaminya tetap di Kolaka bersama korban MS.

Atas perbuatannya diduga menganiaya anaknya, AS kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dengan dugaan pelanggaran Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.”(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved