Berita Baubau

Warga Keluhkan Marak Acara Joget di Baubau hingga Larut Malam, Wali Kota Buat Surat Edaran Larangan

Pemerintah Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran pelarangan joget di ruang terbuka hingga larut malam, bahkan dini hari

Istimewa
SURAT EDARAN WALI KOTA - Pemerintah Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran pelarangan joget di ruang terbuka hingga larut malam, bahkan dini hari. Surat edaran tersebut bernomor: 23/SE/HK/2025 Tentang Penertiban Kegiatan "Joget" di wilayah Kota Baubau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran pelarangan joget di ruang terbuka hingga larut malam, bahkan dini hari.

Surat Edaran Nomor: 23/SE/HK/2025 Tentang Penertiban Kegiatan "Joget" di wilayah Kota Baubau.

Surat edaran ini diterbitkan setelah banyak masyarakat mengeluhkan acara joget di malam hari, tak jarang acara joget tersebut juga jadi pemicu tindak kriminal.

Keluhan tersebut gencar dilontarkan masyarakat Kota Baubau melalui grub Facebook Ruang Diskusi Baubau.

Bahkan sampai ada yang menuliskan surat terbuka atas keresahannya. Sebab setiap malam terdapat acara joget tidak hanya di satu lokasi saja.

Seorang warga, Wa Ode Dyah mengatakan sangat terganggu dengan acara joget apalagi saat waktu istirahat.

“Sangat terganggu karena mengganggu aktivitas, apalagi waktu istrahat warga setempat dengan suara musik speaker yang besar sampai berjam-jam, bahkan sampai subuh,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum ASN Bapenda Sulawesi Tenggara Curi 18 Laptop-4 Komputer Kantor, Dibekuk Polisi

Kata dia, aktivitas tersebut sangat disayangkan sebab banyak anak muda yang memanfaatkan acara itu dengan mabuk-mabukan.

“Kemungkinan akan berakibat fatal dan sering adanya ribut antar sesama mereka,” tambahnya.

Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku hampir setiap malam ada acara joget dengan musik keras di sekitar permukimannya, meskipun tidak mendapatkan gangguan serius.

“Tapi akhir-akhir ini banyak keluhan yang saya lihat dari masyarakat yang tinggal di dekat kegiatan berlangsung, namun itu yang jadi pertanyaannya, apakah  RT setempat melakukan musyawarah bersama warganya untuk melakukan itu atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya keberlangsungan acara joget di sekitar pemukiman juga berkaitan langsung dengan RT, RW serta lurah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti keluhan tersebut.

“Minggu lalu kita sudah lakukan rapat koordinasi, dengan seluruh Forkopimda, TNI dan Polri, kesaksian, pengadilan, angkatan laut. Semuanya, apapun bentuknya jika mengganggu, harus diambil tindakan,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Pelarian Berbulan-bulan Pelaku Penikaman di Acara Joget Abeli Kendari Terhenti Usai Diringkus Polisi

Pihaknya pula mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23/SE/HK/2025 tentang penertiban kegiatan joget di Kota Baubau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved