PPPK Tahap 2

Tak Lulus PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Masih Berpeluang Jadi Pengganti, BKD Ungkap Kriterianya

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjelaskan terkait syarat pengganti peserta lulus tes PPPK tahap 2 tahun 2024.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Syarat pengganti bagi peserta lulus PPPK tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena alasan mengundurkan diri. Melalui BKD Sultra, menjelaskan kriteria yang bisa masuk sebagai pengganti. 

Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dalam proses usul penetapan Nomor Induk.

Melalui akun masing-masing peserta (detail informasi akan disampaikan lebih lanjut).

Sementara, peserta dinyatakan lulus seleksi, namun memilih untuk mengundurkan diri.

Wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri, yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesual format.

Sebagaimana tercantum dalam pengumuman hasil tes PPPK tahap 2.

Baca juga: RESMI Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara: Link Download Pemda Konkep

"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK tahap 2."

"Kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan."

"Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya."

"Pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan Panselda setelah mendapat persetujuan Panselnas BKN," kata Asrun Lio dalam pengumuan tersebut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved