Berita Konawe Utara

Bupati Konut Ungkap 2.008 Sertifikat Tanah di Konawe Utara Milik Masyarakat Masuk Kawasan Hutan

Sebanyak 2.008 sertifikat tanah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kawasan hutan.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
BUPATI KONAWE UTARA - Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar (tengah) saat diwawancarai awak media di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/6/2025) didampingi oleh Kepala Bapperida Konut, La Ode Muhaimin (kiri) dan Wakil Bupati Konut, Abu Haera (kanan). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2.008 sertifikat tanah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kawasan hutan.

Ribuan sertifikat tanah tersebut merupakan milik masyarakat transmigran yang telah berdomisili di Kabupaten Konawe Utara.

Bupati Konut, Ikbar menjelaskan, status kawasan hutan di kabupaten tempat ia memimpin itu tidak pernah bertambah ataupun berkurang.

Pasalnya, wilayah transmigrasi di Konawe Utara sudah mendapat sertifikat sekira tahun 2018.

Dia menyebut awal mula sertifikat tanah tersebut masih berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL.

Baca juga: Tanah Milik Pemprov Sulawesi Tenggara Menyusut 207 Ha, ASR: Sisanya 793 Ha Bakal Ditata dan Dikelola

Lalu beberapa tahun kemudian, status tanah berubah menjadi kawasan hutan berdasarkan tata letak dalam peraturan daerah (perda).

"Setelah kita lihat dari tata letak perda, itu dia (lahan) naik status kembali dari APL menjadi kawasan hutan," ujar dia.

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut.

"Kita sudah anggarkan sekitar Rp5,1 miliar untuk terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kita maupun TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang ada," jelasnya.

Dengan demikian bisa mempermudah masyarakat, tata letak wilayah di masing-masing desa, hingga berkaitan dengan investasi.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Gunakan Tanah di Lahundape Kendari, Minta Warga Sepakati Waktu Pindah

Sebagai informasi, Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ikbar-Abu Haera menggelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 disalah satu hotel Kota Kendari, Rabu (25/6/2025).

Dalam musyawarah tersebut, berbagai pertanyaan dan saran dari peserta musrenbang disampaikan.

Salah satunya persoalan status tanah di wilayah Konawe Utara.

Pihak BPN Konut menyebut bahwa 2.008 sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan produksi akan diselesaikan.

Caranya, dengan mengidentifikasi titik mana saja yang statusnya dapat diturunkan menjadi APL.

Baca juga: Pemkab Konawe Selatan Cari Solusi Permohonan Pendaftaran Tanah Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Ranomeeto

Daftar wilayah tersebut nantinya diusulkan bupati ke gubernur, lalu dari gubernur kepada Kementerian ATR/BPN agar statusnya berubah sehingga tanah ini bisa dimanfaatkan.

Hal itu dilakukan agar salah satu pemanfaatannya digunakan sebagai pengembangan sektor pertanian sesuai arahan Menteri Pertanian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved