Kemnaker Ungkap Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Update Data, Cek Status Penerima Berkala

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan update informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (17/06/2025).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto akun IG @kemnaker dan @bpjs.ketenagakerjaan
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Kolase meme terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BSU BPJS) Ketenagakerjaan yang diunggah akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan update informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker, pada Selasa (17/06/2025). 

Disebutkan, penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!

“Cek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di    bsu.kemnaker.go.id,” tulis @kemnaker dalam pemberitahuannya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BSU 2025 tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai pekan kedua Juni ini.

Saat ini, proses pencairan BSU tengah sampai pada pemadanan data pekerja yang dilakukan kementerian.

Diapun berharap, pemadanan data dapat selesai sebelum pekan kedua Juni ini, sehingga BSU dapat segera disalurkan ke penerima.

“Semoga sebelum minggu kedua, kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua InsyaAllah,” jelasnya, Kamis (5/6/2025), dikutip dari SerambiNews.com melansir Tribunnews.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diimbau berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar web resmi.

Sementara, pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Selain link resminya, informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO

Syarat Penerima BSU 2025

Kriteria dan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemkaner sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved