Berita Kolaka
Satu dari Empat Pencuri Solar di Pomalaa Kolaka Seorang Residivis, Polisi Ungkap Kronologi Pencurian
Satu dari empat pencuri solar di Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan seorang residivis.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSULTRA.COM, KOLAKA - Satu dari empat pencuri solar di Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan seorang residivis.
Keempat pelaku yakni HD (33), MET (32), LDS (30), dan RF (22).
Sebelumnya mereka ditangkap Tim Anti Bandit Polres Kolaka di Desa Sapura, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sultra, Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 02.33 WITA.
“Salah satu pelaku merupakan residivis yakni HD (33), “ ucap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Senin (9/6/2025).
Adapun kronologi, Iptu Dwi menyebut berawal saat korban hendak mengecek unit Excavator perusahaan, pada Kamis (5/6/2025) malam.
Kemudian korban menuju ke parkiran tangki solar dan mengecek penutup tangki atas dalam keadaan terbuka.
Korban pun pergi ke tanjakan dan memblokir jalan dengan batang pohon.
Baca juga: Video Viral Emak-emak Ngamuk di Lokasi Tambang Laonti Konawe Selatan Nyaris Adu Jotos, Kata Kapolres
Korban pun kembali naik dan bertemu mobil LV warna putih yang keluar dari lokasi dengan membawa jerigen.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan para pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut korban alami kerugian Rp12 juta dan melaporkan ke Polres kolaka.
Sementara keempat pelaku yang ditangkap kini menjadi tahanan Polres Kolaka.
Mereka dijerta hukuman dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,4e, Subsider Pasal 362 KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.