Berita Kolaka
Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Curi Solar Diangkut Pikap di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara
Polres Kolaka menangkap 4 pria diduga menjadi pelaku pencurian BBM jenis solar di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polres Kolaka menangkap 4 pria diduga menjadi pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Pencurian terjadi pada Kamis (5/6/2025), sekira pukul 23.30 Wita.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan empat pelaku berinisial HD, MT, LS dan RF saat melakukan aksinya diketahui seorang karyawan perusahaan lokasi BBM yang dicuri.
Saat itu, seorang karyawan mengecek mobil tangki tempat penampungan BBM milik perusahaan tambang.
Namun tangki penutup bagian atas mobil didapati sudah terbuka dan ada tumpahan solar di samping mobil tangki.
Bahkan ditemukan pula penutup jerigen yang tertinggal di lokasi.
“Saat itu saksi sempat bertemu mobil Kap terbuka warna putih keluar dari parkiran mobil tangki perusahaan membawa jerigen, yang berisikan solar, lalu saksi sempat mengejar dan melihat jerigen solar jatuh dari mobil yang dikejar,” katanya, pada Senin (9/6/2025).
Baca juga: Pria di Lamokato Kolaka Nekat Masuk Ruko Warga Curi HP Iphone, Gerak-gerik Pelaku Terekam CCTV
AKBP Yudha menjelaskan keempat pelaku ditangkap Tim Elang Anti Bandit, pada Sabtu (7/6/2025) di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Akibat kejadian tersebut di atas, perusahan selaku korban mengalami kerugian materi sebesar RP12.123.000," jelasnya.
Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa 25 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan solar.
Kemudian potongan selang ukuran 2 meter warna putih, 6 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, serta 1 unit mobil merk Toyota Hilux warna putih.
“Keempat pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kolaka guna pemeriksaan lanjutan, dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,4e, Subsider Pasal 362 KUHPidana,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.