Terkuak Modus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Alasan Suntik Vaksin Korban, Tolak Dibayar
Ia adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang merupakan dokter kandungan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini modus dokter kandungan lecehkan ibu hamil di Garut viral di media sosial.
Ia adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang merupakan dokter kandungan yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
dokter Syafril pun telah resmi ditangkap pihak kepolisian.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan kronologi kasus ini.
Hal itu disampaikan saat ekspose perkara di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
MSF selaku tersangka juga turut dihadirkan.
Ia mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Pelaku Pelecehan Ditonjok Suami Korban, Kasus Sempat Berakhir Damai
Tangannya diborgol, sambil berjalan ke hadapan awak media.
MSF pun juga terlihat tertunduk saat berjalan.
Komjen Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Namun kasus ini bukan terkait dengan aksi MSF yang terekam kamera CCTV saat melecehkan pasiennya.
Melainkan laporan dari pasien lainnya lagi.
Di mana, dalam laporan pasien itu diketahui MSF melancarkan modusnya kepada pasien yang baru terjadi pada Maret 2025.
Modus Tersangka
Awalnya, korban menghubungi MSF lewat pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban," ujar Hendra kepada awak media, Kamis, dilansir Tribun Jabar.
Setelah proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang searah dengan kediaman korban.
Setibanya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.
Akan tetapi, tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.
"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkap Hendra.
Ia menyebut, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Baca juga: Viral Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat USG Dikejar Polisi, Ahmad Sahroni: Gak Perlu Penyidikan
Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan, mengenai video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya."
"Kami sudah dorong untuk melapor, tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.
Hendra menyebut, pihaknya menghormati apa pun keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, M Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan secara maraton oleh jajaran kepolisian di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Polres Garut, Rabu.
Ia berujar bahwa kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
Meski begitu, Joko belum merinci dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar kuat penetapan MSF sebagai tersangka.
"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," ucap Joko. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Tertunduk Lesu, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.