Santri di Kolaka Utara Dibakar

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran seorang santri.

Istimewa
PEMBAKARAN SANTRI KOLUT - Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Fernando Oktober. Kasat Reskrim menyebut Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran satu santri, para pelaku merupakan senior korban di pondok pesantren yakni AH (14) dan H (14), Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran seorang santri.

Sebelumnya korban MRM dibakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/4/2025).

Atas insiden tersebut Ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua untuk menjalani perawatan intensif karena alami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskirm Polres Kolaka Utara AKP Fernando Oktober menerangkan pihaknya menetapkan dua santri sebagai tersangka.

“Pelaku merupakan senior korban di pondok pesantren yakni AH (14) dan H (14), namun kami tidak melakukan penahanan dikarenakan masih di bawah umur,” ungkapnya Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Santri di Kolaka Utara Sultra Dibakar Rekannya, Polisi Sebut Motifnya Karena Bercanda

Ia menambahkan selain masih di bawah umur, pertimbangan kondisi psikologi dan psikis para tersangka sehingga pihaknya tak melakukan penahanan.

“Terkait motif para pelaku nekat membakar korban masih kami dalam sebab katerangan masing-masing pihak berbeda,” tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved