Santri di Kolaka Utara Dibakar
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran seorang santri.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran seorang santri.
Sebelumnya korban MRM dibakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/4/2025).
Atas insiden tersebut Ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua untuk menjalani perawatan intensif karena alami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskirm Polres Kolaka Utara AKP Fernando Oktober menerangkan pihaknya menetapkan dua santri sebagai tersangka.
“Pelaku merupakan senior korban di pondok pesantren yakni AH (14) dan H (14), namun kami tidak melakukan penahanan dikarenakan masih di bawah umur,” ungkapnya Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Santri di Kolaka Utara Sultra Dibakar Rekannya, Polisi Sebut Motifnya Karena Bercanda
Ia menambahkan selain masih di bawah umur, pertimbangan kondisi psikologi dan psikis para tersangka sehingga pihaknya tak melakukan penahanan.
“Terkait motif para pelaku nekat membakar korban masih kami dalam sebab katerangan masing-masing pihak berbeda,” tutupnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.