CPNS dan PPPK

Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2 Mulai 22 April 2025, Benarkah? KLIK Link Surat Edarannya

Mencuat perubahan jadwal tes PPPK tahap 2 tahun 2024. Diteken Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN mulai 22 April 2025.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Mencuat surat edaran terbaru jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 berubah, akan dilaksanakan mulai 22 April 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mencuat surat edaran terbaru, terkait jadwal tes PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Dimana surat edaran tersebut sudah keluar sejak 11 April 2025 lalu. Diteken Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 akan dilaksanakan mulai 22 April 2025.

Surat tersebut bernomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025, perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Calon Sekda Kendari, 4 Pejabat Pemkot dan Satu Pemkab Konawe Lolos

Untuk akses surat edaran jadwal tes PPPK tahap 2 tahun 2024 bisa Anda klik di akhir artikel ini.

Setidaknya ada 7 poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Jika merujuk edaran surat sebelumnya, mestinya saat ini sudah masa pencetakan kartu mulai 9-16 April 2025.

Sedangkan, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung 17 April hingga 16 Mei 2025 mendatang.

Namun saat ini belum ada update terbaru, baik itu pencetakan kartu hingga jadwal tes bagi peserta tes PPPK tahap 2.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Akan Biayai Kuliah Mahasiswa Ber-IQ 120, Kembali ke Daerah Usai Lulus

Berikut daftar poin-poin surat edaran yang mencuat jadwal tes terbaru PPPK tahap 2, tanggal 22 April 2025:

1. Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2025 (jadwal dan pembagian sesi terlampir).

2. Bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujian pesertanya berada di BKN Pusat agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi terkait persiapan pelaksanaan seleksi tersebut.

3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujian pesertanya berada di Kantor Regional BKN, UPT BKN, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT BKN terkait persiapan pelaksanaan seleksi tersebut.

4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujian pesertanya berada di lokasi ujian mandiri instansi agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved