3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah
Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara;
Baca juga: RUU TNI Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna, Tentara Leluasa Duduki Jabatan Sipil di Pemerintahan?
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional;
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden;
4. Intelijen negara;
5. Siber dan/atau sandi negara;
6. Lembaga ketahanan nasional;
7. Pencarian dan pertolongan;
8. Narkotika nasional;
9. Pengelola perbatasan;
10. Penanggulangan bencana;
11. Penanggulangan terorisme;
12. Keamanan laut;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.