3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah

Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Kolase foto tangkapan layar video kanal YT DPR RI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, dan lainnya menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU. 

Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara;

Baca juga: RUU TNI Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna, Tentara Leluasa Duduki Jabatan Sipil di Pemerintahan?

2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional;

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden;

4. Intelijen negara;

5. Siber dan/atau sandi negara;

6. Lembaga ketahanan nasional;

7. Pencarian dan pertolongan;

8. Narkotika nasional;

9. Pengelola perbatasan;

10. Penanggulangan bencana;

11. Penanggulangan terorisme;

12. Keamanan laut;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved