Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
Momen Siska-Sudirman Bayar Zakat Fitrah 1446 H, Imbau ASN dan Warga Tunaikan Lewat Baznas Kendari
Inilah momen Siska Karina Imran dan Sudirman bayar zakat fitrah 1446 H di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
Kemudian beras kelas 3 jenis dolog Rp39 ribu per jiwa, sagu Rp28 ribu per jiwa, jagung Rp28 ribu per jiwa, dan umbi-umbian Rp25 ribu per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan lebih awal agar masyarakat juga bisa mengeluarkan zakatnya sesegera mungkin.
Sehingga, para amil zakat nantinya dapat menyalurkan zakat tersebut kepada penerima manfaat secara berangsur sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
"Tadi Ibu Wali Kota sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai besaran beras yang dikonsumsi melalui Baznas atau Amil Zakat resmi," katanya.
Amir menuturkan, ada sekira 200 masjid yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari total kurang lebih 500 masjid di Kota Kendari.
Baca juga: Wali Kota Kendari dan Wakilnya Siska-Sudirman Pantau Pengerukan Kali hingga Pembersihan Sampah
Sehingga dia berharap, bagi masjid yang belum memiliki UPZ dapat mengusulkan pembentukannya melalui Baznas Kendari.
Pembentukan unit pengumpul zakat di tiap masjid ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.