Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025, Termasuk Sulawesi Tenggara, 2 Minggu Jelang Lebaran Cair

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR lebaran Idul Fitri 2025, di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
THR ASN - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal jadwal pencairan dan besaran THR dan gaji ke-13 ASN, Senin (11/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR lebaran Idul Fitri 2025

Kebijakan THR Lebaran ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). 

Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Prabowo pada kesempatan terserbut mengumumkan langsung pencairan THR untuk ASN pusat dan daerah, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta TNI dan Polri.

Artinya, kebijakan yang sudah ditandatanganinya ini termasuk seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kabar ini tentu dinantikan para pekerja di pemerintahan mengenai kepastian THR di tengah efisiensi anggaran. 

Baca juga: THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025, Pemrov Sulawesi Tenggara Salurkan Rp60,5 Miliar Tahun 2024

"Dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," ucapnya, sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Prabowo menyebut jika dirinya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. 

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.

Untuk THR bagi ASN pusat ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk daerah, diberikan sama seperti ASN pusat namun sesuai kemampuan daerah. 

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," lanjut Prabowo.

Total penerima THR pada tahun 2025 ini, disebutkan Prabowo mencapai 9,4 juta penerima. 

Pencairan THR akan dilakukan mulai pada Senin (17/3/2025) atau dua minggu jelang Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025. 
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta agar pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Prabowo.

Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan, akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Penampungan Pasir THR Kendari Sultra, Kata Keluarga Korban

Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

"Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja." 

Kepala Negara berharap, melalui kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan baik.

THR Pemprov Sultra 2024

Pada tahun 2024 lalu, Pemprov Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran Rp72,3 miliar pembayaran THR PNS dan PPPK.

Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu mengatakan rincian anggaran Rp60,5 miliar.

Diperuntukkan 11.794 ASN dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.

"Untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Teknis Pemberian THR itu telah diteken Pj Gubernur Andap Budhi Revianto 14 Maret 2024 lalu," katanya Maret 2024 lalu.

Untuk pencairan anggaran THR, Pemrov menargetkan penyelesaiannya 3 hari kerja.

"Seluruh ASN dan PPPK dapat menikmati bonus gaji hari raya sebelum deadline."

 "Atau waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Ilyas Abibu. (*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved