Berita Kendari

15 Ribu Unit Rumah Bakal Dibangun di Kendari Sultra, Ada Sanksi Jika Developer Tak Patuhi Regulasi

Sebanyak 15 ribu unit rumah bakal dibangun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025. Pembangunan ini merupakan program pemerintah pusat

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
WAKIL WALI KOTA KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat diwawancarai TribunnewsSultra.com usai memimpin rapat evaluasi pembangunan perumahan di Kota Kendari, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 15 ribu unit rumah bakal dibangun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.

Pembangunan 15 ribu rumah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk membangun 3 juta rumah di Indonesia.

Program tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dalam rangka mendukung kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Dari program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia, Kota Kendari mendapat kuota sekira 15 ribu unit rumah tahun 2025 ini," kata Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.

Dalam rangka menyukseskan program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengadakan rapat bersama sejumlah developer, Senin (10/3/2025).

Sudirman mengungkapkan, Pemkot membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah pembangunan perumahan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Musyawarah Pembangunan Gereja di Wakatobi Sulawesi Tenggara Nyaris Ricuh, Warga Menolak

Pembangunan tak sesuai regulasi ini dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan mulai dari banjir, kerusakan ekosistem, sampai dengan isu sampah.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan para developer agar mematuhi regulasi dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.

"Pada prinsipnya, Pemkot Kendari mendukung pengembangan pembangunan perumahan di Kendari dengan syarat mengikuti kaidah dengan baik dan benar," ungkapnya.

Apabila pengembang tak patuh, maka akan diberikan sanksi mulai dari pemberhentian pembangunan, tidak memberikan izin, hingga pidana.

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kendari bersama PTSP Kendari dan DPRD Kendari akan menetapkan regulasi terkait pembangunan perumahan di Kendari.

"Regulasi sudah ada hanya saja tadi masih ada yang menjadi masalah terkait Amdal, UKL, UPL yang versi Dewan dan Perumahan," ucap Sudirman.

"Kita perlu konsultasikan, hasilnya akan kita terapkan di Kota Kendari mudah-mudahan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya menambahkan.

Dengan begitu dia berharap, Kendari dapat berkembang menjadi kota yang lebih maju tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pemukiman yang ada. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved