Berita Sulawes Tenggara
THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025, Pemrov Sulawesi Tenggara Salurkan Rp60,5 Miliar Tahun 2024
Tunjangan Hari Raya atau dikenal THR bakal menjadi kabar gembira, jelang lebaran Idul Fitri 2025. Bakal segera cair bulan Maret mendatang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapan THR PNS dan PPPK tahun 2025 cair? Simak informasi lengkapnya.
Tunjangan Hari Raya atau dikenal THR bakal menjadi kabar gembira, jelang lebaran Idul Fitri 2025.
Termasuk PNS dan PPPK di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerima THR. Apakah cair di bulan Maret 2025?
Presiden RI Prabowo Subianto, memastikan THR untuk PNS, PPPK dan pekerja swasta cair bulan Maret.
Baca juga: Potret Bupati Wakatobi Haliana Retret di Magelang Duduk di Samping Gubernur Sulawesi Tenggara
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), Presiden menyebut tak hanya ASN, THR pekerja swasta akan diberikan Maret.
"Pencairan THR ASNdan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, mengutip KompasTV.
Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dijadwalkan sekira 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau sekitar 20-21 Maret 2025.
Tanggal perkiraan pencairan tercepat. Penyaluran bisa saja mundur tergantung instansinya.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR 2025 setara gaji pokok ditambah beberapa komponen.
Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja di instansi pusat atau TPP pemerintah daerah.
Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Mulai Efisiensi Anggaran, Berlaku Merata di Seluruh Perangkat Daerah
Komponen THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Disesuaikan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
THR Pemprov Sultra 2024
Pemprov Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran Rp72,3 miliar pembayaran THR PNS dan PPPK.
Kepala BPKAD Sultra, Ilyas Abibu mengatakan rincian anggaran Rp60,5 miliar.
Diperuntukkan 11.794 ASN dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.
Baca juga: Sekda Sultra Imbau Perangkat Daerah Tak Percaya Oknum Tawarkan Jabatan di Era Kepemimpinan ASR-Hugua
"Untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Teknis Pemberian THR itu telah diteken Pj Gubernur Andap Budhi Revianto 14 Maret 2024 lalu," katanya Maret 2024 lalu.
Untuk pencairan anggaran THR, Pemrov menargetkan penyelesaiannya 3 hari kerja.
"Seluruh ASN dan PPPK dapat menikmati bonus gaji hari raya sebelum deadline."
"Atau waktu paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Ilyas Abibu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.