Berita Kendari
AJI Kendari Kecam Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, Sebut Ancam Kebebasan Pers di Sulawesi Tenggara
AJI Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari dalam melakukan pemanggilan, terhadap dua jurnalis di Kendari sebagai saksi.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari dalam melakukan pemanggilan, terhadap dua jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dipanggilnya dua jurnalis tersebut untuk menjadi saksi terkait pemberitaan kasus oknum polisi yang diduga sebagai pelaku percobaan pelecehan seksual terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pemanggilan jurnalis TribunnewsSultra.com bernama Samsul tertuang dalam Surat Panggilan Nomor Spg/ 06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tanggal 22 Februari 2025.
Dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (22/2/2025), AJI menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.
Hak ini merupakan bagian dari perlindungan kebebasan pers yang bertujuan untuk menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (4).
AJI menyebut sebagai bagian dari prinsip tersebut, jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik.
"Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," tulis AJI dikutip pada keterangannya.
Baca juga: IJTI Sulawesi Tenggara Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelecehan IRT
Oleh karena itu, AJI dalam keterangan tertulisnya mengecam segala bentuk pemanggilan jurnalis sebagai saksi yang dapat mengancam kebebasan pers dan prinsip kerahasiaan sumber berita.
Setiap upaya pemaksaan terhadap jurnalis untuk mengungkapkan informasi yang dilindungi oleh hukum merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Atas pemanggillan ini, AJI Kota Kendari mengecam keras tindakan Propam Polresta Kendari dan menyatakan sikap dengan beberapa poin yakni:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia.
- Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999.
- Mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis di Kota Kendari karena mencedarai kebebasan pers.
- Menuntut Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan intimidasi dan menjebak jurnalis saat memberikan keterangan.
- Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik jurnalistik. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.