Kabar Artis
Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Tuntas Jawab Pertanyaan Langsung Ditahan
Vadel Badjideh tersangka atas kasus asusila yang diduga dilakukannya dilaporkan Nikita Mirzani. Ia dituding melakukan asusila pada Lolly.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Vadel Badjideh tersangka atas kasus asusila yang diduga dilakukannya dilaporkan Nikita Mirzani.
Ia dituding melakukan asusila hingga pemaksaan melakukan aborsi pada anak Nikita Mirzani, Lolly.
Kasus ini pun sampai viral di media sosial dengan berbagai intrik yang terjadi.
Setelah kasus tersebut berjalan berbulan-bulan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
Nikita Mirzani pun sebelumnya melalui live TikTok nya pada Kamis (13/2/2025) sempat mengungkapkan bahwa hari ini adalah yang membahagiakan untuknya.
Pasalnya, perjuangannya tidak sia-sia untuk memasukkan pacar Lolly itu ke bui.
Baca juga: Vadel Badjideh Kini Fokus Cari Uang untuk Nikahi Lolly, Sadar Restu Nikita Mirzani Sulit Didapatkan
"Gue gak pernah sedih loh kayak begini. Kalau gue ingat-ingat, dia (Lolly) menceritakan kejadian. Dia dipaksa dia diancam dia dipukulin, sakit guys. Kalau kalian itukan hanya penikmat sosial media, kalian hanya tahu dari cerita yang ditayangkan. Tapi kalian tidak tau runtutannya. Saya gak pernah, sedih loh kayak begini. Tapi ini air mata, lelah gua," tuturnya dikutip melalui postingan akun Instagram fanbase @nikmine17.
Vadel pun sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah diperiksa dengan 53 pertanyaan terkait tuduhan menghamili Lolly Anak Nikita Mirzani, iapun ditetapkan tersangka.
"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.
Setelah menjawa pertanyaan penyidik, Vadel pun langsung menjalani gelar perkara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Langsung dilakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman.
Nantinya, Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum masuk dalam tahap persidangan.
Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.