Pemuda Muna Tewas Dikeroyok

6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Watopute Muna Terancam 15 Tahun Penjara, Kronologi

Sebanyak enam pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Sebanyak enam pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara. Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros Raha-Kusambi tepatnya di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, pada Kamis (6/2/2025) lalu. (Istimewa) 

Sementara kepala dan tangan kiri korban berada di aspal dengan posisi lurus tetapi tidak bergerak.

Selanjutnya, para tersangka panik dan melarikan diri untuk menghindar karena sudah banyak masyarakat yang berdatangan.

Keesokan harinya para tersangka mendengar bahwa korban DS meninggal dunia dan langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Karena perbuatannya tersebut, para tersangka terancam 15 tahun penjara," ujar AKP La Ode Arsangka.

Baca juga: Pedagang Kerupuk Maafkan Petugas Satpol PP Kendari, Pengeroyokan di Kawasan Eks MTQ Berakhir Damai

"Saat ini keenam tersangka sudah berada di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tiga tersangka masih berstatus pelajar," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved