Berita Kolaka

Polres Kolaka Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2025 Mulai Hari Ini, Daftar 10 Sasaran Pelanggaran

Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa di halaman Makopolres Kolaka.

Humas Polres Kolaka
OPERASI PATUH ANOA: Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa di halaman Makopolres Kolaka, Senin (10/2/2025) dihadiri Pj Bupati Kolaka, Muhammada Fadlansyah. Operasi Patuh Anoa di Kolaka berlangsung mulai hari ini, 10 Februari sampai 24 Februari 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Resor atau Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa di halaman Makopolres Kolaka, Senin (10/2/2025).

Operasi Keselamatan Anoa tahun 2025 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, mulai 10-24 Februari 2025.

Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf, Syafruddin Mutasidasi, dan Forkompinda.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama menjelaskan, operasi ini untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas yang kondusif guna mewujudkan tahun 2025 yang aman dan damai.

"Operasi ini kami laksanakan melalui pendekatan preventif dengan bentuk kegiatan sosialisasi peraturan dan tata tertib berlalu lintas," jelasnya.

Baca juga: Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara Gelar Operasi Anoa 10-23 Februari 2025 Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Ia berharap, Operasi Ops keselamatan anoa ini berdampak bagi peningkatan disiplin dan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.

Berikut Sasaran Operasi Patuh Keselamatan Anoa di Kolaka Sulawesi Tenggara:

1. Penggunaan Hand Phone (HP) Pada saat berkendara.

2. Pengendara dibawah Umur

3. Pengendara Sepedah Motor yang berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara Sepedah Motor yang tidak menggunakan Helem SNI.

5. Pengendara Ranmor dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga: Itwasda Polda Sultra Turunkan Tim di Polres Konawe Utara Pastikan Operasi Lilin Anoa 2024 Sesuai SOP

6. Pengendara Yang mengemudi melawan arus Lalulintas

7. Pengendara Yang melebihi batas kecepatan.

8. Kenalpot tidak sesuai dengan Standar

9. Kendaraan over Dimension dan over loading (Odol).

10. Kendaraan yang menggunakan Sirine / Strobo.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved