Berita Kolaka
Pencuri Ditangkap Polres Kolaka dan Kolaka Utara, Sita Mesin Las, Knalpot Motor hingga Alat Perkakas
Satreskrim Polres Kolaka dan Kolaka Utara menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Satreskrim Polres Kolaka dan Kolaka Utara menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku R di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Sultra pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 00.30 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan pelaku R ditangkap usai adanya laporan.
"Laporan awal pengembangan hasil Lidik dugaan telah terjadi pencurian di lokasi berbeda yakni TKP Wolo dan TKP Kolaka Utara," ucapnya Kamis (6/2/2025).
Tim Opsnal Polres Kolaka Utara dipimpin Iptu Agus bersama Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap pelaku.
Baca juga: Marak Aksi Pencurian di Kendari Sulawesi Tenggara Buat Pedagang Resah, Minta Polisi Tangkap Pelaku
Usai dilakukan penyelidikan terhadap bukti yang telah dijual pelaku R di rumah B yang berada di jalan TMD.
Kepolisian menangkap pelaku R dan mengamankan barang bukti mesin las, knalpot motor, dan 1 set alat perkakas, dan 2 mesin kompresor mini.
Iptu Dwi Arif menambahkan tim juga kini masih melakukan Lidik karena masih ada TKP lain yang terjadi di Kolaka Utara dan Kolaka yang diduga dilakukan oleh R.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.